Aturan Pangan Hadang Ekspor Makanan Indonesia

JAKARTA. Keinginan industri makanan dan minuman Indonesia memperbesar ekspor mendapat jalan terjal. Banyak negara berusaha memproteksi impor makanan, dengan memberlakukan aturan lebeling serta sertifikasi asal barang alias country of origin dengan alasan keamanan pangan.

Yang terbaru, badan karantina China atau Administration of Quality Supervison, Inspection and Quarantine (AQSIQ) menerapkan aturan, impor harus disertai keterangan resmi dari instansi berwenang dari negara asal barang.

Aturan yang berlaku April 2016 tersebut akan disertai masa transisi 18 bulan, dan berlaku wajib mulai 1 Oktober 2017. Lebih detail, aturan label dan sertifikasi itu mengatur soal kandungan nutrisi, country of origin, komposisi produk, termasuk peringatan kemungkinan zat yang bisa menimbulkan alergi, daya tahan produk dan lain-lain. “Perubahan kebijakan itu mengganggu ekspor kami,” kkata Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, Jumat (21/10).

Menurut Adhi, ekspor akan terhenti tiga bulan, karena perusahaan harus menyesuaikan aturan.

Selain penurunan ekspor, beleid tersebut akan menambah biaya produksi pembuatan labeling. Selain China, Jerman juga memberlakukan aturan yang sama mulai Desember 2016.

Adapun otoritas keamanan pangan Amerika Serikat (AS) lebih dulu melakukan secara bertahap mulai 26 Juli 2016. Merujuk data Kementerian Perdagangan AS, ekspor makanan Indonesia ke AS tahun 2015 tercatat US$ 3,41 miliar, 18% dari total ekpor Indonesia ke AS senilai US$ 19,5 miliar. Tak ketinggalan, Australia memberlakukan regulasi yang sama pada pertengahan 2016.

Namun tak semua pengusaha makanan memahami dampak aturan tersebut. Riko Sistanto, Direktur Marketing PT Tirta Fresindo Jaya, enggan berkomentar karena belum memahami aturan labeling tersebut. Pun Armin, Direktur PT Siantar Top Tbk, enggan berkomentar, karena belum mendapatkan laporan adanya kendala ekspor.

Tiur Simamora, Sekretaris Perusahaan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk menyatakan, hingga kini ekspor masih berjalan lancar.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: