PEMERINTAH akhirnya mengeluarkan aturan pemangkasan tarif pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja di perusahaan tekstil dan alas kaki. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2016, tarif PPh pasal 21 ditetapkan hanya 2,5% dan bersifat final. Pemangkasan ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 50 juta setahun atau 4,17 juta per bulan.
Kebijakan sebenarnya menjadi salah satu dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Namun realisasinya namun baru ditetapkan 17 Oktober 2016. “Ini untuk mengurangi beban tenaga kerja atau labour cost,” kata Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Ekonomi Edy Putra Irawady, Jumat (28/10). Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak Juli 2016 sampai Desember 2017.
Namun, tidak semua perusahaan tekstil dan alas kaki bisa menerima fasilitas ini. Ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi. Syarat itu antara lain, perusahaan harus memiliki jumlah pekerja minimal 2.000 orang. Perusahaan juga diwajibkan menanggung PPh pasal 21 atas pegawainya. Syarat lain adalah perusahaan harus melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahun lalu. Perusahaan juga wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan