JAKARTA. Akhirnya relaksasi aturan Dana investasi Real Estate alias DIRE resmi berlaku. Pemerintaha menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) produk DIRE menjadi 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estate. Sebelumnya, produk DIRE dikenakan pajak sebesar 5%.
Ketentuan anyar ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atau Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
Senior Research Analyst Pasar Dana Beben Feri Wibowo menilai, relaksasi yang diluncurkan pemerintah akan mendorong ramainya penerbitan DIRE. Sebab, pengeluaran pajak relatif lebih kecil.
Tantangan selanjutnya terletak pada minimnya pemahaman investor terhadap produk DIRE. Ia menyarankan pemerintah maupun pelaku DIRE untuk melakukan edukasi produk DIRE.
Menurut Beben, imbal hasil (return) DIRE sejatinya cukup atraktif. Namun, investor dengan profil risiko tinggi kurang tepat memarkirkan dananya pada DIRE. “High risk profile investor sebaiknya langsung ke saham atau reksadana berbasis saham,” imbuhnya.
Menurut Beben, tahun 2017 merupakan momentum yang tepat untuk meluncurkan DIRE. Sebab, pada kuartal IV-2016, penerbitan obligasi lebih semarak. Sehingga ada potensi perebutan dana investor di sisa tahun 2016.
Awal tahun 2017 jadi momentum tepat untuk menerbitkan DIRE.
Rudiyanto, Direktur PT Panin Asset Management, optimistis, pemangkasan PPh akan membuat kompetitif di Indonesia. Sebab, pasokan DIRE masih terbatas. Ini terkait ketersediaan pengembang property untuk menjual propertinya ke DIRE serta adanya manajer investasi yang mau membungkus produk tersebut.
Guna menggenjot produk DIRE, Rudiyanto menyarankan pemerintah juga memangkas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) menjadi 0,5%.
Setelah ada relaksasi aturan, Investment Director Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana memproyeksi, beberapa perusahaan bakal menerbitkan DIRE diawal 2017.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak
Tinggalkan Balasan