Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat dana repatriasi program Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang masuk melalui 21 bank mencapai Rp 112,2 triliun per 31 Desember 2016. Sementara, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun.
Selisih ini dapat disebabkan beberapa kemungkinan seperti, pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 30 Juni 2016. Di mana pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016. Memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016 sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan Wajib Pajak.
“Konsekuensi dari PMK 150/2016 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway,” lanjutnya.
Kedua, WP tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi.
Selain laporan dari bank gateway, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan