Menurut Ditjen Pajak, ada beberapa kemungkinan selisih Rp 19 triliun dari komitmen awal
JAKARTA, Dari komitmen Rp 141 triliun, realisasi dana repatriasi amnesti pajak per 31 Desember 2016 baru mencapai Rp 121,2 triliun. Jumlah realisasi itu berasal dari laporan 21 bank gateway dan kemungkinan masih bisa berubah karena Ditjen Pajak menyataan masih akan melakukan klarifikasi ke masing-masing gateway untuk mengetahui kebenaran data dana repatriasi yang masuk.
Dari data yang didapat KONTAN pada Selasa (10/1), realisasi repatriasi paling banyak terjadi pada bulan Desember 2016 untuk mata uang dollar AS. Direktur penyuluhan , Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan adanya selisih komitmen repatriasi dengan realisasinya sebesar Rp 19 triliun, dapat disebabkan beberapa kemungkinan.
Kemungkinan pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hngga 30 Juni 2016. Pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.
Namun memasuki periode kedua, terjadi perubahan kebijakan melalui PMK 150/2016. “Sehingga dana yang masuk ke Indonesia dari 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dapat diperlakukan sebagai repatriasi atau deklarasi dalam negeri sesuai pilihan wajib pajak (WP),” ujar Hestu, Selasa (10/1). Konsekuensi dari PMK 150/2016 tersebut adala dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukan dalam rekening khusus pada bank gateway.
Alasan kedua, WP tidak merealisasikan komitmen repatriasi karena mengalami kesulitan dalam melakukan repatriasi . Sayangnya, Hestu tidak menjelaskan mengenai bentuk-bentuk kesulitan yang dialami Wajib Pajak dalam melakukan repatriasi asetnya.
Yang pasti, menurut Hestu, selain mengandalkan laporan dari bank gateway, Ditjen Pajak juga akan meneliti laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28/2016. “Laporan realisasi repatriasi periode I dan II tersebut harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2017,” ujarnya.
Batas Waktu Selesai
Meski laporan ditunggu hingga 31 Januari, Hestu menegaskan batas waktu realisasi repatriasi tetap 31 Desember 2016.”31 Januari hanya laporan, kalau perpanjangan periode dana masuk berarti ubah UU,” Ucapnya.
Pemerintah memang berharap banyak dari masuknya dana repatriasi amnesty pajak untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun ini. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mendorong penggunaan dana repatriasi agar berdampak besar ke perekonomian.
Realisasi Repatriasi dalam Lima Mata Uang Dunia
Bulan | IDR | USD | SGD | EUR | AUD | GBP |
Aug | 245.894.328.456 | 106.872.098 | 2.629.138 | 5.207.619 | 9.936.011 | 176.372 |
Sept | 3.051.347.766.026 | 374.889.950 | 16.174.800 | 10.407.272 | 16.251.811 | 101.000 |
Okt | 4.010.975.670.135 | 1.719.150.896 | 44.156.165 | 33.939.917 | 56.664.785 | 5.122.535 |
Nov | 4.094.703.173.286 | 1.445.082.137 | 125.577.612 | 29.855.600 | 67.778.701 | 4.060.806 |
Des | 5.009.698.053.719 | 2.804.151.401 | 230.625.312 | 66.778.965 | 146.016.008 | 12.004.262 |
Email Pajak Cukup Efektif
LANGKAH Ditjen Pajak mengirimkan surat elektronik ke 204.125 Wajib Pajak ukup efektif. Sebab dari 204.125 WP yang dikirimi email, 5.373 WP merespon dengan ikut amnesti pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, mereka melaporkan asset dengan total nilai Rp 16 triliun “Yang penting efisiensinya dan ini masih berjalan,” katanya.
Ditjen Pajak juga mencatat selama enam bulan amnesty pajak berlangsung, ada 27.000 Wajib Paak baru. “Mereka bikin NPWP hanya untuk ikut amnesti pajak,” ucapnya. Selama itu pula, ada sekitar 128.000 WP yang sudah punya NPWP tetapi tidak aktif, kembali aktif melaporkan pajaknya.
Sumber: Harian Kontan, Rabu 11 Januari 2017
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan