Waktu Hampir Habis, Sanksi Siap Menanti

pajakampun

Ada sanksi mengintai pasca program amnesti pajak berakhir.

Sudah lebih dari 10 tahun Lily tinggal bersama anaknya di Australia. Biasanya, perempuan berusia 60 tahun ini pulang ke Indonesia setahun sekali saat masa puasa menjelang lebaran. Namun, tahun lalu, Lily harus rela mudik dua kali. Bahkan untuk silaturahmi atau memohon maaf kepada kerabat, kepulangan Lily kali kedua demi memperoleh pengampunan pajak dari aparat pajak.

Hajatan amnesti pajak yang digelar pemerintah sejak Juli tahun lalu memang menjadi peluang Lily untuk menjadi wajib pajak (WP) yang patuh. Maklum, pemilik usaha indekos di kawasan Pasar Senen ini, mengaku, sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Selama ini, ibu dua anak ini memang berupaya menyembunyikan rapat-rapat usahanya. Sayang, usahanya tak selalu berhasil. Lily bilang, aparat pajak beberapa kali menanyakan mengenai usaha indekos ke tetangganya. Lalu, dia juga mendapat sepucuk surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memintanya mengikuti program amnesti pajak.

Mau tak mau, Lily pun akhirnya mengikuti program pengampunan pajak biar aparat pajak tak lagi mengejarnya dan menghapus segala “dosa” selama ini. “Saya habis Rp 100 juta waktu ikut amnesti pajak. Pusing bayar Jokowi,” ujar Lily.

Sejak menggelar program amnesti pajak, DJP memang rajin mengirimkan “surat cinta” kepada WP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk pelayanan DJP untuk mengingatkan WP agar mau mengikuti amnesti pajak.

Strategi mengirim “surat cinta” ini tampaknya cukup ampuh. Yoga mengatakan, DJP telah mengirimkan surat elektronik ke 204.000 WP. Hanya dalam waktu delapan hari, ada 5.373 WP yang menerima surat mengikuti amnesti pajak.

Toh, belum semua WP yang menerima surat langsung berpartisipasi dalam program amnesti pajak. Paramita, contohnya, menerima surat dari DJP sejak Desember tahun lalu. Dua bulan berselang, ibu dua anak ini belum mengikuti amnesti pajak. Alasannya, Paramita bilang, DJP salah dalam menyebutkan harta yang ia miliki.

Di dalam surat yang Paramita peroleh, DJP mengatakan bahwa Paramita memiliki data berupa rumah yang menjadi agungan di sebuah bank BUMN. Padahal, tanah dan bangunan tersebut sejatinya adalah milik orangtua Paramita yang ia jadikan jaminan saat berutang ke bank. “Besok saya baru akan tanyakan ke kantor pelayanan pajak (KPP),” ujar Paramita.

Husen hingga kini juga belum mengikuti amnesti pajak meski sudah menerima surat dari DJP sejak Desember lalu. Karyawan swasta di Jakarta ini menerima surat lantaran tidak memasukkan rumah yang saat ini statusnya masih menjadi agungan kredit pemilikan rumah (KPR) di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). “Rencananya, saya mau melakukan pembetulan SPT sebelum program amnesti pajak berakhir,” kata Husein.

Denda berat

Setelah program amnesti pajak berakhir pada pengujung Maret 2017, DJP akan mengecek siapa WP yang tidak mengikuti amnesti pajak. Bagi yang kukuh tak mau mengikuti program amnesti pajak meski menerima “surat cinta”, Yoga bilang KPP akan melakukan pengecekan terkait keberadaan, keakuratan, dan validitas harta yang WP miliki.

Bagi yang belum menerima surat, jangan senang dulu. Yoga mengatakan, DJP mengirim surat berdasarkan data yang dimiliki. Bisa jadi, DJP baru memiliki data WP setelah program amnesti pajak berakhir. Artinya, jika memang memiliki harta dan penghasilan yang belum dilaporkan, WP sebaiknya segera mengikuti amnesti pajak sebelum program berakhir.

Maklum, ada sanksi berat mengintai bagi WP yang tidak menyampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak hingga periode amnesti pajak berakhir. Jika DJP menemukan informasi harta yang WP peroleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan adlam SPT, harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan.

Berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak Pasal 18, Yoga mengatakan, DJP akan mengenakan pajak penghasilan sesuai tarif normal terhadap tambahan penghasilan tersebut. Bagi WP badan, tarifnya 25%. Sedangkan WP Orang Pribadi (OP) terkena tarif 5%-30%. Enggak Cuma itu, WP juga harus membayar sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

WP yang sudah mengikuti amnesti pajak juga jangan keburu jemawa. Ada sanksi menanti jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan dalam surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak.

Yoga mengatakan, harta tersebut juga dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenai PPh dengan tarif normal. Lebih berat lagi, WP juga harus membayar sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang bayar.

Toh, meski sanski berat mengancam, tak sedikit WP yang masih enggan mengikuti pengampunan pajak meski periode terakhir hampir rampung. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan, kecemasan terhadap situasi politik menurunkan partisipasi WP mengikuti amnesti pajak. Lalu, ada juga WP yang tidak yakin reformasi perpajakan akan berhasil.

Toh, Yustinus bilang, ada juga WP yang sengaja tidak mengikuti amnesti pajak lantaran merasa belum terendus aparat pajak. Kalau pun akhirnya ketahuan, “Ya, sudah. Bayar saja.Toh, duitnya bisa diputar dulu sekarang,” ujar Yustinus menirukan beberapa Wajib Pajak.

Ketimbang menanggung sanksi berat, Yustinus menyarankan, WP sebaiknya memanfaatkan periode terakhir pengampunan pajak. Jika WP telah mendapat surat dan merasa DJP keliru, tidak ada salahnya segera menindaklanjuti ke KPP. “Jangan sampai DJP menganggap harta tersebut sebagai tambahan penghasilan,” kata Yustinus.

Bagi WP yang belum melaporkan hartanya di SPT periode sebelumnya, sebaiknya tidak menunggu penyampaian SPT Tahun 2016. Konsultan pajak Agus Susanto Lihin, mengatakan, WP sebaiknya melakukan pembetulan SPT PPh untuk tahun pajak saat harta tersebut diperoleh. Misalkan perolehan harta pada 2014, WP melakukan pembetulan SPT Tahun 2014.

Menurut Agus, jangan sampai WP memasukkan ke dalam SPT Tahun 2016. Jika DJP mengetahui perolehan harga terjadi pada tahun 2015, WP bakal kena sanksi 2% per bulan.

Jadi, manfaatkan sebaik-baiknya periode amnesti pajak yang tersisa. Kecuali, anda memang lebih senang menanggung denda berat.

Sumber : Kontan, Senin, 20 Feb 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: