Pasca Amnesti, Pajak Sigi Aktivitas Ekonomi WP

pajakampun

JAKARTA. Satu bulan kedepan, program amnesti pajak akan berakhir. Ditjen Pajak mengaku sudah menyiapkan konsekuensi bagi Wajib Pajak yang tidak ikut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, dirinya telah meminta analisis semua aktivias ekonomi baik WP pribadi atau badan dengan rinci sampai subsektor. “Kami melihat beberapa sektor konstribusi pajak terhadap GDP masih rendah. Artinya tax ratio mereka sangat rendah. Itu akan kami bedah” katanya.

Pemerintah juga akan melihat data bea cukai, perpajakan sampai data pemerintah daerah “kami akan laksanakan UU Pengampunan Pajak seara konsisten,” ucapnya. Kepolisian juga akan mendukung Kementerian Keuangan untuk lakukan pelacakan terhadap harta WP.

Menkeu mengancam jika WP tidak ikut amnesty pajak atau tidak menyerahkan SPT secara benar , padahal ada aktivitas ekonomi dan harta, maka sanksi mengancam. “Kami gunakan itu untuk menagih pajak dengan sanksi 48% dari total harta. Bandingkan dengan amnesty pajak yang hanya 5%,” ujarnya.

Menurut Menkeu, dari uang tebusan Rp 104,6 triliun dan 682.822 WP yang ikut amnesti masih ada perusahaan milik orang kaya yang belum ikut amnesti pajak. Karena itulah sosialisasi terakhir pajak bertajuk farewell amnesty pajak dibuat.

Tujuannya agar masyarakat yang belum ikut, belum memiliki NPWP dan belum menyerahkan SPT bisa ikut amnesti di detik-detik terakhir. “Dari 29,3 juta masyarakat yang wajib SPT hanya 12,6 juta yang melaporkan SPTnya. Dari sisi kepatuhan, masih bisa ditingkatkan,” katanya.

Masih Banyak Kendala

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya tengah mempersiapkan pengawasan dan penegakan hukum paksa amnesti pajak. Salah satunya adalah mengeluarkan PP baru untuk mempertegas hal yang belum diatur terkait pasal 18 UU Pengampunan Pajak. “Kalau lakukan penghimpunan dari analisa harta dari berbagai sumber dan menambah SDM pemeriksa pajak,” jelasnya.

Dalam satu bulan kedepan, Ditjen Pajak juga mempersiapkan pelayanan amnesty pajak semaksimal mungkin dengan membuka layanan tambahan di hari Minggu.

Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani bilang, masih banyak masalah di lapangan yang menghambat amnesti pajak. Salah satunya pemberian Surat Keterangan  Bebas (SKB) untuk WP yang terkait balik nama harta berupa tanah atau saham yang sebelumnya atas nama nominee.

“WP masih menemui kendala teknis ketika berhadapan dengan petugas pajak saat mengurus SKB” ujarnya.

Surat pengakuan nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah dan atau bangunan yang tercantum dalam surat pengakuan kepemilikan harta. Surat ini perlu jika WP ingin mendapatkan fasilitas pembebasan pengalihan harta.

Sumber: Harian Kontan, Rabu, 1 Febuari 2017

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:pemeriksaan pajak, Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: