Menjelang Akhir Februari, Repatriasi Tax Amnesty Rp 141 Triliun

4bb54-pengertian2bpengampunan2bpajak2btax2bamnesty2badalah

Jakarta – Menjelang akhir Februari 2017, jumlah partisipasi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pun terus bertambah. Program yang sudah memasuki periode ketiga ini akan berakhir pada akhir Maret mendatang.

Berdasarkan pantauan Tempo di dashboard Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Minggu, 26 Februari 2017, diketahui total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.405 triliun. SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.248 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.016 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.

Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 104 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 85,6 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,46 triliun, badan non-UMKM Rp 12,5 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 378 miliar.

Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 112 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 105 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,69 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 782 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya menyiapkan tiga amunisi baru untuk optimalisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui program ini akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.

“Kami melakukan pelaksanaan Pasal 18, implementasi program untuk mempermudah akses terhadap data nasabah bank serta program peningkatan layanan kepada wajib pajak (WP),” ujar Ken dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Ken menjelaskan langkah pertama adalah meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik bernama Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Aplikasi ini merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.

Selanjutnya, amunisi yang kedua adalah implementasi Pasal 28 UU Pengampunan Pajak yang tidak ikut tax amnesty atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya menghadapi sejumlah konsekuensi.

Amunisi ketiga, kata Ken, adalah peningkatan layanan untuk WP dengan memberikan fasilitas e-form, sebagai peningkatan layanan dari e-filling. “Kalau sebelumnya isinya sambil online sekarang form-nya di-upload dulu bisa diisi offline kalau sudah selesai baru di-upload dan dikirim ke kami.”

Sumber: Tempo.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: