Jakarta – Tiga dari empat orang terkaya di Indonesia telah meminta ampunan pajak melalui program amnesti pajak. Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan satu miliarder lainnya mengaku tak perlu ikut serta program amnesti pajak lantaran telah memenuhi kewajiban pajak.
“Saya pikir mereka sudahlah. Saya sudah tanya mereka satu persatu. Cuma ada satu yang merasa bayar semua, sudah terbuka,” kata Sofjan seusai sosialisasi akhir Program Pengampunan Pajak di JIExpo Kemayoran, Selasa, 28 Februari 2017.
Sofjan memastikan sebagian besar pengusaha telah memanfaatkan program amnesti pajak ini. Seorang miliarder, kata dia, bahkan membayar tebusan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan, satu miliarder yang tak disebut namanya mengaku patuh melaporkan pajak sehingga tak berhak mengikuti amnesti pajak. “Dia tak perlu minta (amnesti) karena dia merasa sudah selesaikan itu secara benar dari perusahaannya,” kata Sofjan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak segera memanfaatkan amnesti dengan tebusan 5 persen hingga 31 Maret 2017. Tersisa satu bulan untuk mendapatkan keringanan pajak. Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan menyetorkan Surat Pelaporan Tahunan sebelum akhir Maret. “Kalau tidak ikut dan tidak menyerahkan SPT maka kami akan menghitung bahwa dalam jangka tiga tahun kami temukan itu. Kami menggunakan data tersebut untuk menagih termasuk mengenakan sanksi 2 persen per bulan selama 24 bulan, berarti sanksinya sekitar 48 persen,” kata Sri.
Sebelumnya, laporan Internatioal NGO Forum on Indonesian Development (Infid) dan Oxfam menyatakan jumlah miliader Indonesia terus bertambah dari satu orang pada 2002 mencapai 20 orang pada 2016. Total kekayaan empat orang di antaranya mencapai US$ 25 miliar atau lebih dari kekayaan 100 juta penduduk termiskin.
Dari bunga kekayaan saja, milider dapat meraup keuntungan lebih dari seribu kali lipat pengeluaran rakyat Indonesia termiskin selama setahun. Kekayaan yang mereka dapatkan setahun terhitung dapat menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Menurut laporan Forbes, pengusaha rokok Budi Hartono dan Michael Hartono menempati peringkat orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan per Desember 2016 mencapai US$ 17,1 miliar. Forbes mencatat duet Hartono mentransfer lebih dari US$13 miliar saham Bank Central Asia dari sebuah perusahaan cangkang untuk mengikuti program amnesti pajak.
Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo menempati peringkat kedua dengan total kekayaan US$ 7,1 miliar. Hartanya meningkat US$ 1,6 miliar dari perusahaan kretek tersebut.
Pemilik Salim Grup, Anthoni Salim tercatat sebagai orang kaya ketiga dengan kekayaan US$ 5,7 miliar, atau meningkat dibanding pada 2015 sebesar US% 5,4 miliar. Investasi Salim berupa tambang batu bara di New South Wales sekitar US$ 224 juta, pabrik mie instan di Serbia, dan toko kopi Korea.
Orang terkaya berikutnya adalah Eka Tjipta Widjaja dengan kekayaan US$ 5,6 miliar. Sementara pengusaha polyster Sri Prakash Lohia tercatat di posisi terkaya ke lima dengan kekayaan US$ 5 miliar.
Sumber: Tempo, Selasa 28 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan