Berhubung batas waktu penyampaian SPT Orang Pribadi bersamaan dengan batas akhir tax amnesty serta melihat animo masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2017, di perpanjang menjadi 21 April 2017. Perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 untuk semua metode pelaporan, langsung, via pos atau jasa pengiriman, e-filing, e-form, dan lainnya.
Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:berita pajak
Tinggalkan Balasan