Buruh Menuntut Upah Tahun Depan Naik 23,5%

13

JAKARTA, Menjelang akhir tahun, para buruh mulai mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan diberlakukan untuk tahun berikutnya. Kali ini, para buruh di DKI Jakarta mengusulkan UMP tahun 2017 Rp 3,83 juta per bulan.

Bila dibandingkan dengan besar UMP DKI Jakarta yang ditetapkan untuk tahun ini yang sebesar Rp 3,1 juta, usulan UMP yang diajukan para buruh untuk tahun depan itu ada kenaikan 23,5%.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, usulan UMP DKI Jakarta 2017 ini didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Aspek Indoensia dan Forum Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI DKI Jakarta.

Survei independen ini digelar di tujuh pasar tradisional yakni pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja, dan dua pasar modern di Jakarta, yakni Hero Kemang dan Carefour Buaran dengan merujuk pada 60 komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak.

Berdasarkan survei itu, nilai KHL DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,49 juta. Nah, dengan nilai KHL sebesar itu, kata Mirah, juga mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 sebesar 4%, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,4% dan inflasi tahunan pada September 2016 sebesar 3,07%, serta target pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini sebsar 5,74% dan pertumbuha ekonomi nasional sebesar 5,04%, “Maka para buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 minimal Rp 3,83 juta,” ujarnya, Senin (10/10).

Sementara itu, Presiden Konfedrasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menambahkan, selain DKI Jakarta, para buruh yang tergabung dalam serikat buruh didaerah  lain juga mulai mengusulkan rumusan UMP adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bata, Cilegon, dan Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. “Kenaikan UMP yang diusulkan sekitar Rp 750.000 per bulan dari UMP tahun ini,” ujarnya.

Menurut Mirah, survei KHL independen oleh buruh ini dilakukan lantaran buruh menilai implementasi PP tentang Pengupahan masih belum berjalan efektif. Selain itu, dengan perhitungan kenaikan gaji yang didasarkan pada inflasi dan tidak berdasarkan pada kenaikan harga secara riil dari kebutuhan hidup buruh, justru hal itu berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Karenanya,Mirah meminta kepada gubernur,bupati, dan walikota agar tidak hanya berpedoman pada PP Pengupahan sebagai dasar penetapan UMP. “Karena nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan KHL,” ujar Mirah.

Harus Ikuti Aturan

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta sarman Simanjorang menyatakan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menggelar rapat pada Rabu (12/10) untuk penetapan UMP 2017. Penetapan UMP ini nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sebab, “Kebijakan dan aturan pengupahan inilah yang sudah dibuat oleh pemerintah, maka kami akan mengacu pada PP tersebut sehingga dasar hukumnya jelas,” katanya.

Apalagi, kata Sarman, penetapan PP No 78/2015 telah melalui proses diskusi dengan pihak yang berkepentingan, termasuk buruh dan pengusaha serta pemerintah. Artinya tidak ada alasan untuk tidak menerapkan aturan ini. “Kami dari unsure pengusaha dalam menerapkan UMP 2017 akan tetap mengacu PP No 78/2015 dengan rumusan UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkapnya.

Sumber: http://www.pemeriksaanpajak.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:pemeriksaan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar